Pria 40 Tahun Rudapaksa Adik Ipar Hampir Tiap Hari, Korban Dicekoki Obat Bius

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diperagakan oleh model

PROHABA.CO, BANDUNG - Nasib malang menimpa gadis berinisial LS (13) di sebuah desa dalam Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ia menjadi korban rudapaksa abang iparnya, NJ (40). Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pelaku hampir setiap hari sejak tahun 2020.

Saat melancarkan aksi bejatnya, tersangka sengaja membuat korban tidak sadarkan diri.

Ia mencampurkan obat bius ke dalam minuman korban.

Tentang dugaan kasus tersebut, anggota Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan dari keluarga LS.

Laporan tersebut diterima personel dari Unit Harta Benda (Harda) yang sedang piket.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi, Ipda Yuhadi, mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

Baca juga: Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati, Modus Ritual untuk Sembuhkan Penyakit

Baca juga: Istri Kerja ke Malaysia, Ayah Lima Kali Rudapaksa Putri Kandung

"Perkara tersebut baru akan dilimpahkan ke Unit PPA untuk kemudian ditindaklanjuti penyelidikannya," ujar Yuhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/1/2022).

Pelaporan kasus dugaan rudapaksa itu dilakukan langsung oleh pihak keluarga didampingi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

"Besok baru perkaranya dilimpahkan ke Unit PPA, jadi hari ini baru mengeluarkan LP."

"Untuk penanganannya juga menunggu pelimpahan dulu," katanya.

Kejadian itu terungkap setelah korban menceritakan kepada saudaranya aksi bejat pelaku, hingga akhirnya perbuatan terduga pelaku itu diketahui pada awal Januari 2022.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB, Dian Dermawan, mengatakan, perbuatan terduga pelaku itu dilakukan hampir setiap hari sejak pertengahan tahun 2020.

"Korban mengaku telah dirudapaksa (perkosa) setelah dicekoki obat bius yang dicampur minuman agar tidak sadar," ujarnya.

Dian mengatakan, setiap harinya korban sering dipaksa oleh pelaku untuk minum tiga butir obat penenang yang dicampur minuman keras sehingga korban pun tak berdaya, lalu ditiduri. (SerambiNews.com)

Baca juga: Seorang Ayah di Rohil Rudapaksa Anak Tiri selama 6 Tahun, Terbongkar saat Pelaku Bertengkar

Baca juga: Seorang Sopir Taksi Diduga Rudapaksa Perawat Ditangkap, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka

Baca juga: 1.500 Orang Hadiri Pesta Pemakaman Monyet di India