Kriminal

Dukun Gadungan Rudapaksa Santriwati, Modus Ritual untuk Sembuhkan Penyakit

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tersangka pelakunya adalah pria yang mengaku

Editor: Muliadi Gani
FOTO: DOK. POLRES KULON PROGO
Orang tua korban melaporkan ke Polres Kulon Progo, Yogyakarta, tindakan seorang pria mengaku dukun yang telah meniduri anaknya berumur 15 tahun tiga kali dengan dalih sebagai ritual pengobatan. 

PROHABA.CO, KULON PROGO - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka pelakunya adalah pria yang mengaku dukun berinisial B.

Sedangkan korbannya merupakan santriwati berinisial A (15). Ia berasal dari Magelang, Jawa Tengah.

Sementara modus yang digunakan tersangka pelaku dengan ritual mandi untuk sembuhkan penyakit korban.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengakui adanya kasus ini.

Ia katakan, kasus tersebut bermula ketika ibu korban, K berniat untuk mengobati anaknya yang sedang sakit.

“Dia dikenalkan oleh temannya kepada B yang mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai macam penyakit,” kata Jeffry, Minggu (9/1/2022).

Selanjutnya, korban dan B dipertemukan.

Setelah diterawang sejenak, menurut B, korban terkena guna-guna.

Baca juga: Dukun Sajikan Daging Beracun Saat Ritual, 2 Tewas dan 1 Kritis

Selanjutnya, korban menjalani pengobatan di rumah B yang berlokasi di Sentolo, Kulon Progo.

Saat di rumah pelaku, korban diobati dengan cara dimandikan hingga digauli layaknya hubungan suami istri.

"Karena menurut pengakuan pelaku, di perut korban ada besi.

Untuk mengeluarkannya harus dengan melakukan hubungan suami istri.

Kalau besi itu tidak diambil, korban tidak bisa memiliki anak, bahkan bisa meninggal dunia," kata Jeffry.

"Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti saja kemauan pelaku," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved