Kriminal

Honornya Tak Dibayar, Eks Guru Honorer Bakar Sekolah

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran dua ruangan di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat.

PROHABA.CO, GARUT - Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer yang membakar sekolah langsung sujud syukur setelah dinyatakan bebas pada Jumat (28/1).

Munir nekat membakar SMPN 1 Cikelet, Garut karena honor saat ia bekerja tahun 1996-1998 sebesar Rp 6 juta belum dibayar.

Selama 24 tahun ia terus mendatangi sekolah untuk meminta haknya, namun tak ada realisasi pencairan gajinya.

Munir bebas dengan restorative justice.

Menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut.

Setelah kesepakatan tersebut pihaknya menerima surat pernyataan dari Disdik, kepala sekolah SMPN 1 Cikelet, dan pihak keluarga pelaku.

Baca juga: Gubernur Aceh Apresiasi Kerja Keras Pihak Sekolah Dalam Suksesi Vaksinasi Covid-19

Menurutnya hal tersebut juga didasari dari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," ucapnya.

"Saya seperti diangkat dari masa hina dan pahit"

Sementara itu Munir mengaku bersyukur kasusnya tak dilanjutkan.

Ia mengaku saat ini perasaannya lebih tenang.

"Perasaanya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di Mapolres Garut, Jumat (28/1).

Munir merupakan tenaga honorer di SMPN 1 Cikelet, Kabupaten Garut yang bertugas pada tahun 1996 hingga 1998.

Baca juga: Seorang Siswa SMA Manado Ditikam Saat Masuk Sekolah

Selama dua tahun bekerja, ia tak menerima gaji dengan total Rp 6 juta.

Halaman
12