BKSDA Temukan Bangkai Gajah di Hutan Aceh Utara

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangkai seekor gajah liar ditemukan di kawasan hutan produksi, yakni di sekitar wilayah Pucuk Krueng Pase Lintas KKA-Jabal Antara KM 33, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Tim gabungan menuju lokasi pada Selasa (22/2/2022) untuk melakukan olah tempat kejadian dan nekropsi (bedah bangkai) gajah tersebut.

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Bangkai seekor gajah liar ditemukan di kawasan hutan produksi, yakni di sekitar wilayah Pucuk Krueng Pase Lintas KKA-Jabal Antara Km 33, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Atas dasar temuan bangkai gajah tersebut, Tim Medis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama personel Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe, personel Resor Aceh Utara melakukan olah tempat kejadian dan nekropsi (bedah bangkai) pada Selasa (22/2/2022).

Ikut serta dalam kegiatan olah tempat kejadian itu Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Tim Tipiter Satreskrim Polres Lhokseumawe, personel Polsek Nisam Antara, dan aparat Desa Alue Dua, Aceh Utara.

Kepala Seksi Wilayah Konservasi SKW I Lhokseumawe Kamarudzaman SHut, Rabu (23/2/2022), menjelaskan, temuan bangkai gajah liar ini bermula dari laporan masyarakat kepada petugas Resor Aceh Utara pada Minggu (20/2/22022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keesokan harinya langsung dilakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut.

“Karena laporan itu benar adanya, maka Selasa kemarin tim turun ke lokasiuntuk melakukan olah tempat kejadian dan nekropsi,” ujarnya.

Baca juga: 22 Gajah Mati, Gading Hilang dan Hutan Dibakar Pemburu

Jadi, berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis BKSDA Aceh, bangkai gajah liar itu berjenis kelamin jantan dengan perkiraan umur sekitar 10-12 tahun.

Sepasang gading gajah tersebut masih utuh.

Sebelah kiri ukurannya 66 cm, diameter lingkar padat 19 cm, dan pangkal 22 cm.

Sedangkan gading sebelah kanan panjangnya 66 cm, diameter lingkar padat 19 cm, dan pangkal 20 cm.

Gajah liar itu diperkirakan mati sekitar enam hari sebelumnya, terindikasi dari kondisi bangkai yang sudah mulai membusuk.

Pada bangkai gajah liar tersebut ditemukan adanya bekas luka tusukan gading di bagian dada, dekat mata, perut, dan pangkal paha kanan yang diduga akibat perkelahian sesama gajah liar.

Sedangkan dari hasil olah tempat kejadian di sekitar lokasi kejadian tidak ditemukan adanya benda-benda atau hal-hal yang mencurigakan.

Lokasi temuan bangkai gajah diketahui berada di wilayah kawasan hutan produksi yang merupakan habitat gajah liar tersebut.

Baca juga: Gajah Masuk Kebun Warga, Ternyata Butuh Pertolongan

Berdasarkan hasil nekropsi yang dilakukan secara makroskopis dugaan sementara kematian gajah liar tersebut disebabkan kejadian alami (perkelahian sesama gajah jantan).

“Untuk memperkuat dugaan tersebut, beberapa sampel organ gajah (hati, jantung, limpa, usus, feses, dan lidah) akan dibawa untuk uji laboratorium,” paparnya.

Untuk diketahui, gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/ Setjen/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/Setjen/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus ‘critically endangered’ atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Baca juga: 22 Gajah Mati, Gading Hilang dan Hutan Dibakar Pemburu

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Juga tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati Tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi, karena akan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konfl ik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

BKSDA Aceh juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penanganan temuan bangkai gajah liar tersebut. (bah)

Baca juga: Polisi Ringkus 11 Tersangka Pembunuh Lima Ekor Gajah, Pertama yang Terungkap di Aceh Jaya

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi, Eks Komisaris dan Direktur Garuda Diperiksa Kejagung

Baca juga: Akhirnya manager Ayu Aulia buka suara terkait penyebab depresi Ayu