Kriminal

Polisi Ringkus 11 Tersangka Pembunuh Lima Ekor Gajah, Pertama yang Terungkap di Aceh Jaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil meringkus sebelas orang tersangka pelaku pembunuhan lima ekor gajah ...

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku pembunuhan 5 ekor gajah berlokasi di perkebunan kelapa sawit Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. 

PROHABA.CO, CALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil meringkus sebelas orang tersangka pelaku pembunuhan lima ekor gajah bergading di perkebunan kelapa sawit Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya.

Kesebelas tersangka berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38).

Berikutnya, SD (49), AM (61), dan IF (46) merupakan warga setempat.

Sedangkan NM (68) merupakan warga Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, enam tersangka berhasil diamankan polisi pada 27 Agustus 2021 di Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya dan satu orang lagi di Banda Aceh.

Selanjutnya, tersangka SD (49) dan AM (61) yang berstatus buron akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada 1 September 2021 yang didampingi oleh tokoh masyarakat desa setempat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menangkap dua orang lagi terduga pelaku yang berperan sebagai penjual maupun pembeli gading gajah," ungkap ujar Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir saat konferensi pers di halaman mapolres setempat, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Lima Pria yang Potong Kepala Gajah di Aceh Timur Ditangkap

Ia menyebutkan, seluruh tersangka pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada yang mengeksekusi gajah, juga ada yang terlibat membuat jerat, sehingga gajah terperangkap. Juga ada yang berperan menjual gading gajah tersebut.

"Kasus ini sudah dilakukan upaya pengungkapan selama kurang lebih satu tahun 8 bulan dan gading gajah dijual pelaku senilai 3,5 juta rupiah," kata Kapolres Aceh Jaya.

Atas perbuatan tersebut para tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Pertama di Aceh Jaya Sementara itu, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyebutkan, terungkapnya kasus perburuan gajah liar merupakan kasus pertama di Kabupaten Aceh Jaya dan kasus kedua di Aceh.

Baca juga: Dua Bungkus Diduga Racun Ditemukan pada Lambung Gajah Mati di Aceh Timur

Hal itu disampaikan Kepala BKSDA Aceh, Agus Riyanto seusai mengikuti konferensi pers yang dilakukan Polres Aceh Jaya, Rabu (15/9/2021), di mapolres setempat terkait penangkapan sebelas tersangka pelaku pembunuhan gajah yang sudah bergading.

"Ini kasus pertama di Kabupaten Aceh Jaya terkait perburuan gajah atau gading gajah, dan kasus kedua di Aceh, di mana satu lagi terjadi di Kabupaten Aceh Timur," ungkapnya.

Agus mengatakan, hingga saat ini pihak BKSDA Aceh sedang melakukan berbagai upaya agar mencegah terjadinya perburuan dan juga konfl ik antara gajah dengan manusia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved