Kasus

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Banding

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” papar hakim.

Sebab jaksa mengajukan tuntutan agar Azis dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(kompas.com)

Baca juga: Berkas Perkara Bupati Kuansing Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Baca juga: Kejagung Gelar Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Pekan Depan

Baca juga: Saksi Terdakwa Munarman Pastikan FPI Ormas Islam Anti ISIS