Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai satu unit mobil Avanza putih BL 1067 F.
"Tersangka MR dan DW mengaku hanya sebagai tim pemantau," tuturnya.
Kemudian, petugas segera mengejar mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya mengetahui adanya pengejaran sehingga kabur ke dalam gang.
"Setelah dikejar, di dalam Gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove," katanya.
Hasil penggeledahan polisi, ditemukan tiga tas besar hitam berisikan 79 kilogram sabu.
Selanjutnya seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum.
Para tersangka juga diamankan bersama sejumlah barang bukti.(kompas.com)
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Mantan Atlet Nasional Selundupkan 1 Ton Sabu
Baca juga: Kendalikan Narkotika dari Lapas, 9 Napi di Palembang Dipindahkan ke Lampung