PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Anggota Reskrim Polres Lhokseumawe menangkap seorang kakek, berinisial DS (65), warga asal Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pada Rabu, 13 April 2022 pukul 22.00 WIB.
Kakek yang berprofesi sebagai nelayan itu diduga telah menyalahgunakan solar bersubsidi untuk nelayan di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (15/4/2022),
membenarkan telah mengamankan seorang kakek yang sedang membeli solar menggunakan jerigen.
"Benar, DS diduga telah melakukan penyimpangan distribusi BBM Solar bersubsidi," sebut AKP Zeska.
Baca juga: Awas Penipuan, Link Berikut Ini Bukan Link Subsidi Bantuan 3,5 Juta dari Jamsostek
Baca juga: Mahasiswa: Jelaskan ke Kami Kenapa BBM dan PPN Harus Naik?
Baca juga: Hendak Jual Belangkas, Nelayan Dicokok Polisi
Ketika ditanya, kenapa SPBU menjual BBM Solar Subsidi ke pembeli yang menggunakan jerigen.
Kasat Reskrim, menjawab, DS membeli dengan membawa surat rekom dari nelayan.
"Diduga DS menjual solar subsidi itu ke boat nelayan di atas 30 GT," katanya.
Zeska, menerangkan kasus ini telah ditangani oleh penyidik unit III Tipidter.
"Untuk lokasi kejadiaan di SPBU kawasan, Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara," jelas Zeska.
Sementara barang bukti, tambahnya, satu unit becak honda Supra tidak ada pelat.
"Kemudian, 13 jerigen plastik warna putih/biru yang berisikan minyak solar sebanyak kurang lebih, 441 liter," pungkasnya.(*)
Baca juga: Buronan LP Lhoksukon Diringkus Warga Setelah Curi Sepmor Nelayan
Baca juga: Raup 117 Juta di Arisan Bodong, Seorang Wanita Muda Ditangkap
Baca juga: Bos Perusahaan Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Bareskrim
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Jual Solar Subsidi ke Nelayan, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditangkap Polisi,