Kriminal
Raup 117 Juta di Arisan Bodong, Seorang Wanita Muda Ditangkap
Seorang wanita berinisial IS (22) di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi karena diduga menjual arisan bodong
PROHABA.CO, BANGKA SELATAN - Seorang wanita berinisial IS (22) di Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi karena diduga menjual arisan bodong.
Adapun tersangka mengimingi korbannya dengan nomor arisan yang bisa dicairkan lebih awal.
"Tersangka sudah diamankan dari rumahnya pada 31 Maret 2022 terkait kasus tindak pidana penipuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan AKP Candra Satria Adi saat dikonfirmasi, Selasa (5/4).
Candra menuturkan, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 117 juta dari 18 orang korbannya.
Tersangka diketahui menjual nomor arisan senilai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Baca juga: Gara-gara Harta Warisan, Pria di Tamiang Tega Aniaya Ibu dan Ayahnya
Baca juga: Takut Digeruduk Korban, Bandar Arisan Bodong Ngumpet ke Kantor Polisi
Saat transaksi, tersangka mengaku ada seseorang yang ingin menjual nomor arisan karena keperluan mendesak.
"Bukti percakapan (screenshot) dengan pihak yang menjual nomor arisan dilampirkan tersangka, sehingga korban terperdaya," ujar Candra.
Tersangka juga menjanjikan keuntungan hingga Rp 2 juta saat tanggal arisan tiba.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang arisan tak kunjung diterima.
Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi pada 25 Maret 2022.
Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti ponsel, buku rekening dan kartu ATM milik pelaku.
"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkap Candra.(kompas.com)
Baca juga: Sidang Kasus CPNS Bodong, Tak Ada Saksi yang Meringankan Putri Nia Daniaty
Baca juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong di Tuban Capai Rp 4 Miliar
Baca juga: Sepasang Kekasih Jadi Pelaku Investasi Bodong, Korbannya Ada 300 Orang