Saat itulah, Alfian ditangkap dan diamankan petugas sektor patroli Samapta yang sedang bertugas di lokasi, dalam rangka pengamanan malam Minggu.
"Tersangka terancam pidana sembilan tahun dan dijerat Pasal 289, 281 KUHP," tuturnya.
Saat ditanya Kapolrestabes, Alfian membenarkan pernyataan Irwan.
Dia tidak menepis bahwa saat diawal melakukan tindakan bejat, korban menganggap tidak sengaja dan menghindar.
Dirinya juga tidak mengelak bahwa telah membisikan ke korbannya untuk meminta lagi.
"Sekali lagi mbak," kata mahasiswa Matematika semester 4 itu, dihadapan awak media.
Baca juga: Sempat Dituding Melakukan Pelecehan, Gofar Hilman Akui 2 Kali Berpikir Ingin Akhiri Hidup
Baca juga: Evelyn Nada Anjani Akui Tak Ada Niatan untuk CLBK hingga Gengsi Hubungi Aming
Baca juga: Undang Pasangan LGBT di Podcast, Deddy Corbuzier Take Down Videonya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegang Area Sensitif Karyawati Bank, Mahasiswa di Semarang Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Bui,