Kriminal

Remaja yang Bunuh Pencuri Bebek Tak Dapat Dipidana, Dianggap Membela Diri

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Azis Rachman, STK (tengah), didampingi Kanit III (Kanit Tipikor), Ipda Narsyah Agustian, SH (kiri), menunjukkan barang bukti pisau dapur yang digunakan seorang remaja menusuk pencuri bebek di rumahnya pada konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa.

PROHABA.CO, LANGSA – Kepolisian Resor (Polres) Langsa menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya pemuda MJ yang didugamelakukan pencurian bebek entok milik seorang remajaberusia 17 tahun.

Kasus pencurian bebek hingga memicu insidenperkelahian antara MJ dengan remaja tersebut mengakibatkan MJ meninggal dunia.

Perkelahian mautitu terjadi pada Sabtu(14/5/2022) pukul 01.00 WIB, di rumah orang tuaremaja tersebut, yakni salah satu desa di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Dalam kasus itu, terduga pencuri bebek, MJ (22), warga salah satu desa di Kecamatan Langsa Kota, dinyatakan selaku korban.

Sedangkan remaja berusia 17 tahun, masih berstatus pelajar dan beralamat di Kecamatan Langsa Baro, sempat ditetapkan sebagai tersangka pelaku.

Namun kemudian, penyelidikan perkara itu dihentikan dikarenakan remaja tersebut dinilai tidak dapat dipidana.

Baca juga: Duel di Kandang Bebek Berujung Maut, Satu Maling Melarikan Diri

Soalnya, remaja pemilik bebek itu dianggap melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHPidana.

Penghentian penyelidikan perkara itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SIK,MH, melalui Plt Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis Rachman STK dalam konferensi pers di halaman mapolres setempat, Minggu (15/5/2022).

Menurut Iptu Imam Azis yang didampingi Kanit III, Ipda Narsyah Agustian SH, remaja itu sebenarnya dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Langsa,ditarik kesimpulan bahwa pelaku tidak dapat dipidana,” kata Iptu Imam Azis.

Baca juga: Diduga Hendak Mencuri, Dua Remaja Terlibat Perkelahian di kandang Bebek, Satu Tewas

“Itu karena pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHPidana,” urainya.

Iptu Imam Azis yang kini juga masih menjabat Kasat Resnarkoba Polres Langsa ini juga membeberkan kronologi kejadian kasus tersebut.

Dikisahkan, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, remaja 17 tahun tersebut mendengar suara bebeknya yang riuh di dalam kandang samping rumahnya.

Pelajar itu kemudian ke luar rumah untuk mengecek.

Halaman
12