PDSI Usul UU Pendidikan Kedokteran Direvisi, IDI: Setuju Selama Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokter

PDSI menyampaikan, saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran, profesi dan izin praktek dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.

Kepada Agung Laksono, PDSI menyampaikan bahwa PDSI telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada April 2022.

PDSI juga mengklaim memiliki beberapa perhatian pada isu-isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran.

Tunduk kepada UU Ormas Sementara itu, Laksono menyambut positif terhadap rencana-rencana PDSI serta mendukung reformasi dunia kesehatan, termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.

“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI,” kata Laksono.

(kompas.com)

Baca juga: Penyelidik AS Ungkap Pesawat China Eastern Sengaja Ditabrakkan

Baca juga: Pengakuannya Diragukan, Dea Onlyfans Dituding Merekayasa Kehamilan, Ini Tanggapan Pengacara

Baca juga: Kelelahan Seberangi Sungai, Seorang Remaja Tenggelam