PROHABA.CO, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad, sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Jakarta Timur.
Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Gaga Muhammad lantas menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Namum sayang usaha Gaga Muhammad mengajukan banding ditolak.
Pihak Gaga Muhammad lalu mengambil langkah terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut, pada Selasa (17/5/2022) Gaga Muhammad melalui Fahmi Bachmid mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Gaga Muhammad Serahkan Berkas Kuasa Hukum Hari Ini
Fahmi juga menunjukkan bukti surat permohonan kasasi kliennya itu diterima.
Saya hari ini diminta Kang Asep bahwa hari ini kalau bisa kami ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan.
Jadi semua terdakwa berhak mengajukan banding, kalau tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," kata Fahmi Bachmid usai mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.
Sebagai informasi, permohonan kasasi dapat diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi.
“Tadi saya sudah mengajukan pada tanggal 17 ini.
Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei," tambah Fahmi Bachmid sembari menunjukkan surat pengajuan permohonan kasasi.
Dengan diterimanya permohonan kasasi tersebut, Fahmi mengatakan bakal secepatnya menyerahkan memori kasasi.
Baca juga: Keanu Agl Merupakan Sahabat Mendiang Laura Anna Singgung Gaga Muhammad
"Memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu tujug hari ke depan insya Allah minggu depan sudah saya serahkan," tutur Fahmi.
Selain itu, Fahmi Bachmid juga membeberkan alasan pihak Gaga Muhammad melakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.