Menurut Kurnia, 2021 juga menjadi tahun di mana angka kerugian negara yang tercatat akibat kasus korupsi, terbanyak dalam lima tahun terakhir yakni sebesar Rp 62,9 triliun.
Akan tetapi, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku rasuah hanya Rp 1,4 triliun atau 2,2 persen.
(kompas.com)
Baca juga: KPK Periksa Istri Eks Dirjen Keuangan Daerah soal Suap Dana PEN
Baca juga: Dump Truck di NTT Bawa 14 Penumpang Terbalik, 2 Tewas
Baca juga: Angelina Sondakh Dikabarkan CLBK dengan Steven Rumangkang