Dalam nota eksepsi, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni menjelaskan beberapa poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satunya, pihak Ayu Thalia menekankan bahwa dasar JPU mendakwa adalah dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean yang ada di pemberitaan media massa.
Oleh karenanya, Pitra menyinggung penyelesaian perkara ini harus terlebih dahulu masuk ke Dewan Pers baru boleh bergulir ke pengadilan (meja hijau).
(Kompas.com)
Baca juga: Sidang Kasus CPNS Bodong, Tak Ada Saksi yang Meringankan Putri Nia Daniaty
Baca juga: Deddy Corbuzier Umumkan Rehat dari Media Sosial, Ada Apa?
Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankannya