Selanjutnya tanpa basa-basi terdakwa Jefri langsung mencekik leher korban kedua tangannya dan Muskazar memegang kedua tangan korban agar korban tidak dapat meronta.
Baca juga: Oknum TNI Lepas Tembakan di Pesta Pernikahannya, Adik Pengantin Tewas
"Terdakwa mencekik leher korban selama 20 menit dan Muskazar kemudian membuka selimut korban dan melihat lidah korban sudah keluar.
Terdakwa menghentikan cekikannya dan langsung mengambil kalung emas dan 1 pasang kerabu emas yang ada ditelinga korban," ujar JPU.
Selain itu Terdakwa juga mengambil handphone android milik korban.
Selanjutnya dikarena terdengar suara gonggongan anjing ke arah rumah korban, Muskazar merasa takut dan meminta pulang.
Muskazar kemudian pergi meninggalkan Terdakwa dan korban di dalam kamar.
Mirisnya, terdakwa Jefri malah menyetubuhi korban yang sudah meregang nyawa.
Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa Jefri keluar dari pintu depan rumah korban dan meninggalkan sendal di samping jendela rumah korban hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Diduga Dibunuh Kekasih
"Handphone android milik korban dijual terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 400 ribu, sedangkan kalung dan kerabu emas dijual kepada Pak Uban (masuk dalam DPO) seharga Rp 350.000," urai JPU.
Dari hasil visum pemeriksaan luar dan dalam penyebab menyebutkan adapun penyebab kematian korban, yakni mati lemas karena terhalangnya udara masuk kesaluran nafas akibat pencekikan disertai pembekapan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas jaksa.
Dilansir SIPP PN Medan kedua terdakwa akan menjalani sidang lanjutan pada 27 Juni 2022 mendatang.
Diberitakan sebelumnya bahwa kedua terdakwa, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan pada bulan Desember 2021 lalu.
Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka Jefri Alias Konyak lantaran melakukan perlawanan kepada petugas.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban LP/B /676/XII/2021- SPKT/Polres PEL Belawan/Polda Sumut, tanggal 16 Desember 2021.