Calon Pengantin Wanita di Belawan Dirudapaksa dan Dibunuh Oleh Dua Pecandu Sabu

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jefri dan Musjakar, dua tersangka pembunuhan calon pengantin di Belawan yang diringkus polisi.

PROHABA.CO, MEDAN - Dua tersangka kasus pembunuhan Jefry alias Koyak warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan dan Muskazar alias Kajar warga Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai adalah dua pecandu sabu yang membunuh calon pengantin wanita di Belawan.

Bukan hanya membunuh calon pengantin wanita, satu diantara dua pecandu sabu ini sempat merudapaksa korbannya Sahfitriyani.

Usai merudapaksa dan membunuh calon pengantin wanita itu, kedua pecandu sabu ini turut merampas harta benda korban.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dari Kejasaan Negeri Belawan disebutkan, kasus ini bermula pada Rabu 15 Desember 2021 sekira pukul 20.30 WIB.

Saat itu kedua pecandu sabu ini baru selesai melaut, dan pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuk membeli dan mengkonsumsi sabu-sabu. 

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB kedua terdakwa ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu.

Saat di teras, terdakwa Muskazar menanyakan keuangan Jefry.

"Tidak berapa lama sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa keluar untuk membeli rokok dan meninggalkan Muskazar di rumah saksi Sutirah," ujar JPU.

Baca juga: Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Pernikahan, Tenda Resepsi Sudah Disiapkan

Selanjutnya, pada Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul  04.00 WIB, terdakwa Jefry pulang ke rumah saksi Sutiah dan mengobrol dengan Muskazar. 

Muskazar kemudian mengajak Jefry mencuri di rumah korban Sahfitriyani.

Setiba di rumah korban, Muskazar menyuruh terdakwa untuk masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat jendela samping rumah yang langsung masuk ke ruang tamu rumah korban.

"Selanjutnya, rerdakwa Jefry membuka pintu dari dalam sehingga Muskazar dapat masuk melalui pintu depan," urai JPU.

Setibanya di dalam rumah korban, Muskazar mengajak Jefri membunuh korban, dikarenakan takut korban bangun dan aksi keduanya ketahuan.

Namun ada selang waktu sekitar 4 menit keduanya diam dan kemudian memutuskan masuk ke dalam kamar korban.

Saat kedua terdakwa masuk ke dalam kamar korban, posisi korban tidur menyamping kekanan dengan menutup seluruh tubuhnya dengan selimut.

Halaman
123