Ibadah Haji 2022

46 WNI Calon Haji Furoda Dipulangkan ke Indonesia, Simak Perbedaan Haji Furoda dan Haji Reguler

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

46 WNI Haji Furoda dipulangkan ke Indonesia sebelum menunaikan ibadah haji.

Namun, hanya diatur bahwa keberangkatan haji mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Mengenai adanya pihak-pihak yang memberangkatkan haji mujamalah di luar ketentuan, Kemenag akan memberikan sanksi tegas bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang belum memiliki izin sebagai PIHK.

Tetapi sudah menawarkan dan memberangkatkan jamaah haji mujamalah.

Besaran Biaya Haji Reguler dan Haji Furoda

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi, sudah terbit.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi, yang dikutip dari laman Kemenag:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857.

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073.

3. Embarkasi Batam Rp39.686.009.

4. Embarkasi Padang Rp37.411.480.

5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009.

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009.

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009.

8. Embarkasi Solo Rp40.262.721.

Halaman
123