Melansir dari hasil putusan Dilmilti I Medan Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021, Yonif RK 136/TS memperoleh dana untuk kegiatan penanganan Gakplin Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.005.759.000. (Rp 2 miliar lebih)
Dana itu diberikan untuk pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan prokes di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mulai Juli 2020 hingga Desember 2020.
Baca juga: Terlibat Aborsi Novia Widya Sari, Bripka Randy Resmi Dipecat
Dana sebesar Rp 2 miliar lebih tersebut kemudian dipotong dana taktis Danyon senilai Rp 100 juta lebih.
Sehingga, sisa dana yang harus didistribusikan kepada personel Yonif RK 136/TS sebesar Rp 1,9 miliar.
Dari hasil penyelidikan tim Pusintelad, ternyata Dodiek tidak menyerahkan seluruhnya uang tersebut untuk anak buahnya.
Dana yang disalurkan kepada personel hanya sejumlah Rp 200 juta pada Februari 2021.
Sehingga, masih ada sisa dana yang dipegang terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar.
Baca juga: HARTA Kekayaan Eks Menteri Kesehatan yang Dipecat dari IDI, Capai Rp 91M
Bukan hanya itu, di dalam sidang juga terungkap kalau ada dana kalori prajurit pada triwulan II, triwulan III dan triwulan IV sebesar Rp 889 juta.
Akan tetapi, jumlah dana yang diserahkan kepada prajurit hanya Rp 421 juta.
Para prajurit juga tidak menerima dalam bentuk uang melainkan dimasak dalam bentuk makanan berupa bubur kacang hijau, rebusan umbi-umbian dan teh manis untuk dikonsumsi setelah melaksanakan kegiatan fisik di satuan.
Sementara dana sisanya sebanyak Rp 467 juta masih berada di tangan Dodiek dan istrinya, Iin Devita.
Kasus lainnya, terdakwa terbukti mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik dengan membela salah satu dari pasangan calon Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam.
Baca juga: Terlibat Narkoba, Personel Satnarkoba Polres Agara Dipecat
Di dalam dakwaan disebutkan terdakwa membagikan uang Rp150 ribu kepada ibu-ibu Persit untuk memilih pasangan calon yang ditentukannya.
Berikut selengkapnya hasil putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang dikutip Tribun-medan.com, Kamis (7/7/2022).
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021