Nanti hingga Desember 2022 bisa-bisa bertambah lagi,” ujarnya.
“Terkait apa pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh memutuskan hukuman mati, silakan dibaca dan ditelusuri pada PN masing-masing dengan cara mengetik SIPP PN xxx pada google,” pungkas Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Koordinator 2 Humas PT Banda Aceh ini.
Ditanya tentang sudah berapa banyak di antara 17 terpidana itu yang dieksekusi atau minimal sudah “dinusakambangankan”, Taqwaddin meminta waktu satu-dua hari untuk mengupdate datanya supaya tak keliru. (dik)
Baca juga: Herry Wirawan, Pelaku Rudapaksa Santriwati Divonis Hukuman Mati
Baca juga: Terduga Pembunuh Pasangan Suami Istri Tinggalkan Motor Curian
Baca juga: Alasan Nafsu, Residivis Kasus Narkoba Ini Cabuli Bocah 12 Tahun di Kamar Mandi SPBU