PROHABA.CO, SIGLI - Sat Resnarkoba Polres Pidie menangkap dua warga Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua warga tersebut adalah lelaki AS bin AJ (29), dan ZP bin UR (40), yang diringkus di dekat rumahnya di Gampong Pante Teungoh.
“Penangkapan kedua warga itu berkat laporan warga,” kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH kepada Prohaba, Sabtu (16/7/2022).
Menurutnya, AS dan ZP sering melakukan transaksi sabu di Gampong Pante Teungoh.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penyelidikan ke gampongtersebut.
Baca juga: 74 Pengedar Ditangkap Bersama 145 Gram Sabu dan 15 Ribu Gram Ganja
Baca juga: Berusaha Suap Petugas Imigrasi, Dua Pria Dicokok di Bandara Kualanamu
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Ingin Jaya Bersama 2,91 Gram Sabu
Alhasil, pada pukul 16.00 WIB, berawalmenciduk AS di samping rumahnya di Gampong Pante Teungoh.
Polisi lalu mengamankan satu paket sabu yang terbungkus plastik bening di tangannya.
Kemudian dikembangkan, ternyata AS memperoleh barang haram itu dari lelaki ZP, warga gampong yang sama.
Hanya butuh waktu 30 menit, polisi selanjutnya menangkap ZP di rumahnya.
Dari tangan ZP, polisi mengamankan dua paket sabu dalam bungkusan plastik bening ukuran kecil.
“Barang haram itu diperolehnya dari BT yang kini masuk DPO polisi,” urai dia.
“Kita mengamankan BB tiga paket sabu dan dua ponsel ikut disita polisi,” ujarnya. (naz)
Baca juga: Pemasok Sabu ke Rutan Sigli Diciduk, Dipergoki Saat Lempar Paket dari Luar
Baca juga: Tiga Pelaku Transaksi Sabu Diringkus, Barang Bukti Sabu 25,9 Gram Disita
Baca juga: Resep Membuat Sop Soun Kaldu Sapi yang Enak, Cocok Jadi Hidangan Nikmat