Polisi Tangkap Dua Pembunuh Sopir Taksi Online, Dibidik Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman Mati

Editor: Misran Asri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adegan para tersangka ketika mengeksekusi korban Aji di dalam mobilnya, Rabu (20/6/2018).(Foto tidak terkait dengan berita)

Personel Polres Indramayu, meringkus ASW (34) warga Kabupaten Kebumen dan SLS (40) warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

PROHABA.CO - Personel Polres Indramayu, meringkus ASW (34) warga Kabupaten Kebumen dan SLS (40) warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Keduanya merupakan pembunuh Widodo (54) sopir taksi online yang mayatnya ditemukan pada Senin, 25 Juli 2022 lalu.

Jasad Widodo warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini ditemukan dengan kondisi yang mengenaskan di Sungai Irigasi di Jalan Soekarno-Hatta Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan para tersangka sudah merencanakan menghabisi nyawa korban untuk mencuri kendaraan Daihatsu Luxio silver Nopol B 1063 FRT milik korban.

"Tersangka SLS ini memesan kendaraan secara offline, setelah berada di tempat sepi, korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka dengan menjerat leher korban dan melakban wajah dan kepala korban.

Baca juga: Pembunuhan Sadis, Tersangka Sobari Bingung Setelah Memutilasi 11 Bagian Tubuh Mantan Pacar 

Kemudian mengambil HO dan mobil korban," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Kedua tersangka disangkakan dengan tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu Pasal 365 ayat (2) ke 3 tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Saat kejadian, korban dieksekusi di tempat sepi, yakni di kawasan EJIP Bekasi, tersangka SLS langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban," ujar dia.

Baca juga: Polisi Bongkar Makam IM, Korban Pembunuhan yang Dicekik oleh Pacar Lalu Dibuang ke Kali Krukut Depok

Diketahui, pada Senin 25 Juli 2022, Widodo (54) sopir taksi online ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan di Sungai Irigasi di Jalan Soekarno-Hatta Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Bagian kepala, tangan, paha, serta kaki korban diketahui terlilit lakban.

Mayat tersebut belakangan teridentifikasi atas nama Widodo (54), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan si Cantik Naira Ashraf Dihukum Mati

Korban dimakamkan di kampung halamannya yang berada di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.(*)

Baca juga: Terlibat Pembunuhan di Medan, ASS Ditangkap di Aceh Singkil

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Rajapati Sopir Taksi Online di Indramayu Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati,