PROHABA.CO, PELALAWAN - Seorang pria yang berinisial KK (46) tercatat sebagai warga Kutalim Baru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
KK diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Sehari Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau ditangkap oleh tim Joker Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang membuktikan KK sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Tersangka KK ditangkap di Pos Sekuriti perusahaan di Desa Segati. Sekarang sudah diamankan di Mapolres," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (11/8/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan KK yakni dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.
Baca juga: Pengedar Sabu Ini Ditangkap Polisi Setelah Ditinggal oleh Temannya
Satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki tanpa Nomor Polisi (Nopol), dan dua plastik asoy hitam.
Penangkapan tersangka KK berawal ketika informasi yang diterima Tim Joker Polres Pelalawan dari masyarakat jika di Jalan Poros Langgam Kilometer 72 Desa Segati, Langgam sering terjadi transaksi narkoba.
Lantas tim Joker yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rejoice Benedicto Manalu SIK melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di Pos Sekuriti perusahaan tersebut, tim melakukan pengintaian dan melihat seorang pria yaitu KK yang dicurigai.
Pelaku lewat dari pos sekuriti menggunakan sepeda motor.
Melihat buruannya melintas, tim Joker langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.
Baca juga: Rumah Pasutri Pengedar Narkoba Digeledah, Istri Halangi Polisi, Suaminya Malah Kabur
Baca juga: Polres Madina Tangkap Dua Pengedar dan Kurir Ganja, 15,5 Kg Barang Bukti Diamankan
Polisi menemukan satu paket sabu yang ada di atas tanah dekat pelaku berhenti.
Kemudian satu paket lagi terselip di sela-sela kap motor yang dibungkus pakai plastik asoy hitam.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua benda itu merupakan miliknya yang didapat dari seorang temannya berinisial UJ.
"Saat terduga pelaku berinisial UJ dikejar ke rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak ada lagi dan diduga melarikan diri sebelum petugas datang," tutur Edy Harianto.
Alhasil semua barang bukti dan tersangka KK digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diproses secara hukum.
Sedangkan terduga pelaku UJ ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Baca juga: Seorang Gadis SMA di Buton Melahirkan, Pelakunya Ayah Kandung Setelas Tes DNA
Baca juga: Bahaya Mata Kering yang Tak Boleh Diremehkan, Ketahui Solusinya
Baca juga: Ingin Panjang Umur dan Bahagia, Terapkan 5 Gaya Hidup Sehat Ini
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Simpan Sabu di Kap Motor, Pengedar Narkotika Asal Sumut Tak Berkutik Saat Diringkus Polres Pelalawan,