"Kedua orangtua korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Setelah itu melapor ke polisi," tambah dia.
Menerima laporan dari orangtua korban, polisi kemudian melakukan sejumlah penyelidikan.
Penyelidikan itu akhirnya mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah mantan suami korban.
"Pelaku akhirnya kami tangkap dan mengakui perbuatannya.
Petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sebagai air keras," pungkas dia.
Karena perbuatannya menyiram air keras ke wajah mantan istrinya, pelaku akan akan dijerat pasal Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
(kompas.com)
Baca juga: Kesal, Seorang Istri di Asahan Sewa Eksekutor Siram Suaminya Pakai Air Keras
Baca juga: WNA Penyiram Air Keras di Tubuh Istri Diperiksa di Mapolres Cianjur
Baca juga: Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Sumenep Culik Mantan Istri dan Menganiayanya