Setelah merudapaksa, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korbannya seorang diri.
Korban yang dalam kondisi lemah, berusaha berjalan menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya.
"Korban sudah diviusm di RSD Aeramo dan juga telah dimintai keterangan."
"Korban saat ini dibawah perlindungan dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, dikutip dar Pos-Kupang.com.
Setelah itu, polisi langsung bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Kompas.com/ Pos-Kupang.com/)
Baca juga: Cinta Ditolak, Gadis 13 Tahun Dirudapaksa 4 Pemuda di Hutan Kota
Baca juga: Dua Sopir yang sedang Tunggu Pembeli Sabu Ditangkap Personel Satnarkoba Polres Tapteng di SPBU
Baca juga: Penyakit Diabetes Masih Bisa Sembuh Tanpa Obat-obatan, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Karyawan SPBU Rudapaksa Wanita Muda Dini Hari, Mengaku Tukang Ojek dan Tawarkan Tumpangan,