Kasus

KPK Geledah Rumah dan Kantor Pihak yang Terlibat Suap Garuda

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPK.

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Kourupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor sejumlah pihak yang diduga terkait dengan tindak pidana suap pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2010-2015.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, penggeledahan itu dilakukan di dua wilayah di Jakarta dan Banten pada Rabu (5/10).

“Di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/10).

Ali mengatakan, dari upaya paksa itu, Tim Penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen yang disebut bisa menjelaskan dugaan peristiwa suap tersebut.

Dokumen tersebut kemudian diamankan untuk dianalisis dan dilanjutkan dengan penyitaan.

“Akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” tutur Ali.

Baca juga: Istri dan Anak Lukas Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK

Menurut Ali, dalam penyidikan kasus suap pembelian Airbus ini KPK telah memanggil 16 orang saksi.

Mereka terdiri dari pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR, mantan anggota DPR, pejabat PT Garuda Indonesia dan swasta.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan suap pembelian Airbus di PT Garuda Indonesia tahun 2010-2015.

KPK menduga terdapat anggota DPR RI dan pihak lain seperti korporasi yang menerima uang sebesar Rp 100 miliar.

Namun, hingga saat ini KPK belum mengumumkan identitas para pelaku.

Lembaga antirasuah juga belum membeberkan modus, detail perkara, berikut pasal yang disangkakan.

Ali mengaku beberapa informasi tersebut akan diumumkan saat penyidikan sudah dinilai cukup.

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi, Eks Komisaris dan Direktur Garuda Diperiksa Kejagung

Baca juga: Diminta Usut Korupsi di Garuda, KPK Sebut Belum Ada Laporan

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

Jaksa tersebut mengingatkan saksi yang dipanggil dalam perkara ini bersikap kooperatif dan menemui penyidik.

Menurutnya, kasus tersebut rumit dengan lokasi perbuatan pidana melewati batas negara.

“Modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," ujar Ali.

Sejumlah pihak telah dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

Mereka adalah mantan Direktur Utama garuda Emirsyah Satar yang divonis 8 tahun penjara, pemilik PT Mugi Rekso Abadi Seotikno Soedarjo divonis 6 tahun, dan eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Kejagung Gelar Perkara Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Pekan Depan

Baca juga: Dapat Gaji Ratusan Juta, Hakim Agung Masih Juga Korupsi

Baca juga: Shalat dan Ibadah Lainnya Rajin Tapi Rezeki Masih Seret, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Penyebabnya