Kasus

Dapat Gaji Ratusan Juta, Hakim Agung Masih Juga Korupsi

Kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung non-aktif, Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menggunakan rompi oranye tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sudrajad turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.30 WIB. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung non-aktif, Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu menjadi sorotan.

Sebab, dugaan korupsi dilakukan oleh insan hukum di lembaga peradilan tinggi negara.

Gaji mereka sebagai hakim di MA pun tak sedikit.

Setidaknya, seorang hakim agung bisa mendapatkan gaji hampir ratusan juta rupiah per bulan. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung menyebutkan, besaran gaji pokok hakim disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Golongan III A merupakan yang terendah. Dengan masa kerja di bawah satu tahun, hakim pada level ini mendapat gaji Rp 2.064.100 per oper bulan.

Sementara itu, golongan IV E atau yang tertinggi dengan masa kerja 32 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 4.978.000.

Di luar gaji pokok, setiap bulan negara memberikan tunjangan jabatan berdasarkan jenjang karier hakim, lokasi bertugas, hingga kelas pengadilan.

Tunjangan paling rendah bagi hakim madya muda di pengadilan tinggi adalah Rp 27,2 juta.

Baca juga: Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK

Paling tinggi, yakni ketua pengadilan tinggi mendapatkan tunjangan Rp 40,2 juta.

Berbeda dengan pengadilan tinggi, hakim pratama pengadilan kelas II mendapatkan tunjangan minimal Rp 8,5 juta. Sementara itu, ketua kepala pengadilan kelas I-A khusus mendapatkan tunjangan Rp 27 juta.

Dengan demikian, seorang hakim bisa mendapatkan gaji Rp 126 juta hingga Rp 542 juta per tahun.

Angka ini belum ditambah honorarium dari setiap perkara yang diadili. Sementara itu, merujuk pada PP Nomor 55/2014, hakim agung di MA dan hakim konstitusi mendapatkan tunjangan mencapai Rp 72,8 juta.

Sementara itu, ketua MA dan Mahkamah Konstitusi mendapat Rp 121,6 juta.  

Ketentuan honorarium ini mengacu pada PP Nomor 82.2021 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 55.2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved