PROHABA.CO, PEKANBARU - Polisi akhirnya menetapkan tersangka untuk kasus penembakan pengusaha asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Haji Permata.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, satu orang yang berinisial B ditetapkan sebagai tersangka.
B merupakan petugas Bea dan Cukai (BC) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Dia menembak Haji Permata hingga tewas.
"Hasil penyidikannya bahwa proyektil (peluru senjata api) di tubuh korban itu identik dengan senjata yang dipegang oleh tersangka," ungkap Asep, Rabu (5/10).
Baca juga: Penembakan di Mangga Dua Jakarta Barat, Dua Warga Alami Luka Tembak di Perut dan Kaki
B juga mengakui mengeluarkan tembakan pada saat penangkapan Haji Permata yang saat itu diduga menyelundupkan rokok ilegal di Perairan Tembilahan, Inhil.
Asep menyebutkan, petugas Bea dan Cukai berinisial B itu ditetapkan sebagai tersangka sejak sekitar tiga pekan yang lalu.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka, kemudian saya rekontruksi tempat kejadian kemudian saya kirim berkas ke kejaksaan. Kirim berkas perkaranya seminggu yang lalu," sebut Asep.
Sejauh ini, tambah dia, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang.
Alat bukti ada rekaman, ada video," sebut Asep.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka karena Rizky Febian, Teddy Pardiyana Layangkan Laporan ke Kadiv Propa
Baca juga: USU Inovasi Pengolahan Rempah Jadi Obat Tradisional
Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha asal Batam, Kepri, Haji Permata tewas ditembak oleh petugas Bea dan Cukai pada Jumat (15/1), di Perairan Tembilahan, Inhil, Riau.
Penembakan terhadap Haji Permata saat pengusaha barang-barang dari luar negeri, itu berada di laut wilayah Tembilahan.
Peristiwa itu terjadi saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Kepri menggagalkan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal.
Dalam peristiwa itu, Haji Permata tewas tertembak.