Mantan anggota DPRD Tulungagung ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang warga modus menjanjikan jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
PROHABA.CO - Mantan anggota DPRD Tulungagung ditangkap aparat kepolisian usai dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang warga modus menjanjikan jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Mantan anggota dewan Tulungagung itu bernama Suwito (54).
Di usianya yang menginjak setengah abad ini, Suwito justru harus berurusan dengan hukum.
Pemicunya Suwito terlibat kasus penipuan dengan menjanjikan warga bisa masuk CPNS tanpa harus mengikut tes.
Alhasil, korban yang dijanjikan bakal menjadi CPNS tak kunjung terwujud dan korban pun mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Lantas bagaimana kronologi awalnya?
Semula Suwito bekas anggota DPRD Tulungagung tahun 2004-2009 lalu ini dengan gagah menjalani komunikasi dengan korban berinsial WW (29).
Baca juga: 28 PNS di Ponorogo Terlibat Calo Penerimaan Guru P3K
Baca juga: Angka Fantastis, Briptu D Jadi Calo Masuk Bintara Polri, Uang Rp 4,4 Miliar Jadi Barang Bukti
Baca juga: Jadi Calo CPNS, Oknum PNS Pemkab Tamiang Dilaporkan Korban ke Jaksa, Dirugikan Rp 100 Juta
Saat itu Suwito menanyakan korban apakah mau jadi CPNS lewat jalur ilegal?
Korban kemudian tergiur dengan ajakan pelaku, karena Suwito meyakinkan bahwa dia kenal dengan orang dalam di Kabupaten Tulungagung.
Karena latarbelakang pelaku yang pernah menjadi anggota DPRD, korban kemudian terperdaya.
Untuk memuluskan menjadi CPNS, WW diminta menyetor uang Rp 200 juta untuk pelicin.
Uang itu diserahkan dalam rentang tahun 2016 sampai 2018.
"Namun ternyata sampai tahun 2022 ini korban tidak kunjung menjadi CPNS seperti yang dijanjikan Suwito," kata Anshori Kasi Humas Polres Tulungagung kepada Tribunmataraman.com.
Merasa ditipu oleh Suwito, WW melapor ke Polres Tulungagung.