PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pria berinisial MF (32) di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Sabtu (22/10/2022) sore.
Warga salah satu gampong di Aceh Besar ini diduga mencuri emas 62 mayam (206,46 gram) dan uang Rp 10 juta milik Novi Susilawati (33) di rumahnya Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) lalu.
Setelah menangkap MF, polisi juga mengamankan ayahnya berinisial Bur (50) di salah satu gampong di Aceh Besar karena berdasarkan pengembangan dari sang anak, ayahnya juga ikut menyembunyikan sisa gelang emas curian itu 10 mayam (33,3 gram).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyant SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama SIK, menyampaikan hal ini kepada Prohaba, Senin (24/10/2022).
“Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka MF selalu berpindah-pindah tempat tinggal dalam kurun waktu dua bulan lebih.
Tetapi, akhirnya tersangka MF berhasil ditangkap di Lhokseumawe yang juga ikut dibantu Satreskrim Polres Lhokseumawe, “ kata Fadillah.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Anak dan Ayah, Anak Curi Emas 62 Mayam, Uang Rp 10 Juta, Ayah Ikut Bantu
Mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini menjelaskan, pencurian itu bermula saat korban Novi Susilawati tidak berada di rumahnya karena sedang di tempat kerja.
Mengetahui korban tak di rumah, MF kemudian melancarkan aksinya.
Orang tua korban yang pertama tahu kejadian itu memberi tahu Novi bahwa rumahnya disatroni maling.
Bukti petunjuk bahwa maling sudah beraksi, barang-barang di dalam rumah Novi berhamburan karena diacak-acak sang tamu tak diundang.
“Karena diberi tahu, korban bergegas kembali dari tempat kerja ke rumah.
Saat dia periksa ternyata isi lemari tempat disimpannya barang-barang berharga telah hilang,” jelasnya.
Mengetahui barang berharga berupa emas dan uang tunai miliknya raib digondol maling, korban melaporkan kejadian itu keesokannya ke Mapolresta Banda Aceh.
“Korban Novi melaporkan kejadian yang dialaminya esok hari sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/356/VII/2022/SPKT/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Buruh Harian Lepas Dibekuk Personel Polresta Banda Aceh, Hamili Korban yang Masih di Bawah Umur
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Inafi s Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti-bukti autentik, di antaranya sidik jari, yang mengindikasikan bahwa maling yang beraksi di rumah Novi adalah MF.