Buruh Harian Lepas Dibekuk Personel Polresta Banda Aceh, Hamili Korban yang Masih di Bawah Umur
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban,karena menghamili korban di bawah umur.
Penulis: Redaksi | Editor: Misran Asri
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus MS (19) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Kamis (30/6/2022) pagi.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban.
Sebut saja korban yang dihamili itu Kembang (15) bukan nama sebenarnya, seorang gadis remaja yang masih di bawah umur dan berstatus seorang siswi di Banda Aceh.
Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Muridnya
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan antara pelaku dan korban memiliki kedekatan.
Namun, dalam perjalanan kedakatan keduanya, korban tidak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya.
"Ternyata pelaku justru memiliki maksud kedekatannya dengan korban.
Tersangka MS memanfaatkan keluguan dengan korban," terang Kompol Ryan, Jumat (1/7/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan untuk kronologis kejadiannya pertama kali peristiwa miris itu dialami korban pada Bulan September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Lagi Predator Anak Setelah Setahun Bebas dari Penjara
Perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka MS terhadap Kembang, terjadi di ruko tempat pelaku bekerja dalam Kecamatan Ulee Kareng.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara ini mengungkapkan pada awalnya korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS.
Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko tersebut. Pada saat itulah tindakan asusila terhadap korban terjadi.
Kejadian tersebut di luar dugaan korban, dimana pelaku diduga memaksa pacarnya itu melakukan hal-hal di luar batas kewajaran, hingga berujung tersangka MS melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, atas dasar paksaan pelaku pada saat itu.
Baca juga: Seorang Ayah Perkosa Putrinya yang masih di bawah Umur, Ibu Lapor Polisi
"Korban sempat melawan dan menangis kala itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya. Kemudian kejadian serupa kembali terulang sampai dua kali di rumah korban di bawah tekanan pelaku," jelas Kompol Ryan mengutip keterangan korban.
Lalu, seiringnya berjalannya waktu, perubahan sikap yang ditunjukkan korban, ternyata menaruh kecurigaan dari orang tua Kembang.
Apalagi dari segi perubahan badan korban, sehingga keluarga pun menanyakan apa yang terjadi dengan diri korban.