Buruh Harian Lepas Dibekuk Personel Polresta Banda Aceh, Hamili Korban yang Masih di Bawah Umur

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga korban,karena menghamili korban di bawah umur.

Penulis: Redaksi | Editor: Misran Asri
FOR PROHABA.CO
Personel PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, mengapit MS (19) tersangka yang dilaporkan menghamili anak di bawah umur, Jumat (1/7/2022). 

Keluarga Kebang sontak begitu mendengar pengakuan polos korban yang ternyata sudah disetubuhi oleh tersangka MS sebanyak tiga kali.

Baca juga: Kenalan Lewat Medsos, Pria Paruh Baya Rudapaksa Gadis di Bawah Umur

Bahkan hal yang sangat mengejutkan keluarga, yakni mengetahui korban Kembang tengah mengandung dengan usia kehamilan 2 bulan 3 hari dari hasil USG yang dilakukan pada 11 April 2022 lalu.

Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka MS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022, akhirnya personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka MS.

Baca juga: Mertua Diduga Perkosa Menantu di Bawah Umur

Pelaku akhirnya diketahui sedang berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Berbekal informasi tersebut akhirnya personel Unit PPA bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka MS tanpa perlawanan.

Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terhadap atas apa yang sudah dilakukan tersangka pada diri korban yang masih di bawah umur tersebut dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.(*)

Baca juga: Cabuli Pacar di Bawah Umur, Pemuda Langsa Ditangkap

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved