Lima orang oknum TNI juga hadir dalam sidang tersebut.
Tidak jelas maksud dan tujuannya apa.
Baca juga: Sepekan di Penjara, Nikita Mirzani Makin Akrab dengan Napi Penghuni Rutan Serang Banten
Apakah ingin mengawal Pho Sie Dong, atau memang hanya sekadar ingin ikut mengamankan jalannya sidang.
Disebut-sebut, lima oknum TNI yang hadir dalam ruang sidang adalah anggota Koramil di bawah naungan Kodim Langkat.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Benny Surbakti menyatakan banding.
Sebab, putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta Pho Sie Dong dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Divonis 7 Tahun, Kakaknya Buat Onar di Pengadilan