“Untuk tersangka SU ditangkap di rumahnya.
Sementara tersangka MZ diciduk di bawah jembatan Geudong, Samudera, pada Rabu (2/11/2022)," jelasnya.
Iptu Hadimas menambahkan, untuk penangkapan tiga tersangka lainnya berdasarkan informasi masyarakat, karena beberapa lokasi sering dijadikan transaksi narkotika.
“Kelima tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan denda Rp 1 m paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(zak)
Baca juga: Transaksi Sabu di Warkop, Warga Pijay Dibekuk Polisi, Melalui Aksi Penyamaran
Baca juga: Komisi V DPRA Akan Panggil Kepala Dinkes Aceh Terkait Ambruknya Bangunan RS Regional Aceh Tengah
Baca juga: Petugas Cari Anjing Gila yang Gigit Warga di Bener Meriah