"Namun dua kali berhasil dan 2 dua kali gagal. Kami himbau, silahkan masyarakat atau pengurus masjid/musala mengecek kotak amal masjid atau kotak amal musala. Jika merasa ada kehilangan uang, silahkan buka & cek rekaman CCT-Vnya, jika pelakunya sama dengan pelaku yang telah kita tangkap, silahkan membuat laporan polisi," ungkapnya.
Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e Jo Pasal 363 Ayat (2) jo Pasal 362 jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun Penjara ditambah sepertiga karena lebih dari satu kali (pengulangan tindak pidana yang sama/berulang kali).(*)
Baca juga: Naik Mobil Pikap, Tiga Orang Turun dan Gasak Kotak Amal di Masjid Al-Barokah Klaten
Baca juga: Pembobol Kotak Amal di Masjid Banda Aceh Bonyok Dihakimi Massa, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
Baca juga: Modus Pura-pura Shalat, Seorang Pria di Dumai Curi Kotak Amal Masjid
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pengakuan Pencuri Kotak Amal di Aceh Besar, Nekat Beraksi untuk Tebus Sepeda Motor,