Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 56 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Kompas.com)
Baca juga: Syarifah Ima Terobos Persidangan karena Kagum Ferdy Sambo
Baca juga: Fenomena Astronomis di Bulan Desember 2022: Oposisi Mars dan Hujan Meteor Geminid
Baca juga: WHO Resmi Ubah Nama Cacar Monyet