Kasus

Usai Ribut di Magelang, Susi Pasang Status Sambil Menangis dan Tulis “Cukup Tahu Saja”

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 56 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

(Kompas.com)

Baca juga: Syarifah Ima Terobos Persidangan karena Kagum Ferdy Sambo

Baca juga: Fenomena Astronomis di Bulan Desember 2022: Oposisi Mars dan Hujan Meteor Geminid

Baca juga: WHO Resmi Ubah Nama Cacar Monyet