"Iya saat ini yang melapor hanya satu korban, jadi korban yang satu lagi kita jemput bola biar kita BAP. Untuk pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun atau denda Rp. 5 Miliyar, "pungkasnya.(cr29/tribun-medan.com)
Sumber: Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Marbot Masjid Ini Lecehkan Bocah Perempuan dengan Modus Tebak-tebakan Rasa Permen,
Baca juga: Pria Lansia Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak 12 Tahun, Pelaku Diringkus Polisi
Baca juga: Tak Mau Pelaku Pelecehan Seksual Hidup Tenang, Susan Sameh Ajak Para Korban Berani Bersuara
Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Oknum Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Muridnya