PROHABA.CO, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak mengetahui adanya gerakan yang disebut tengah berupaya mengintervensi putusan terhadap mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami tidak mengetahui soal informasi tersebut,selain dari berita di media pers,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (22/1/2023).
Djuyamto yang juga hakim perkara ‘obstruction of justice’ atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J itu menyatakan tidak ada informasi yang masuk ke PN Jaksel.
Menurut dia, majelis hakim yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono hanya fokus pada persidangan yang masih terus berlangsung.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Kami hanya fokus dan konsentrasi pada proses persidangan,” tutur Djuyamto yang juga hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencium “gerakan bawah tanah” yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu orang asisten rumah tangga (ART)-nya bernama Kuat Ma’ruf.
Tak tanggung- tanggung, Mahfud MD menyebutkan bahwa gerakan itu sebagai gerilya.
Ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta eks Kadiv Propam itu dibebaskan.
“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Sidang Sempat Diskors, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Baca juga: Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM
“Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu.
Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen,” ujar Mahfud.
Mahfud menjamin aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh.