Sumarni menyebutkan, dari uang Rp Rp 4.871.000.000 yang raib, polisi baru mengamankan barang bukti uang senilai Rp 4.256.200.000 dari tangan tersangka.
“Para tersangka kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” kata dia.
(kompas. com)
Baca juga: Modus Numpang Nginap, Warkop Milik Wanita Pidie Dikuras Pemuda Asal Sukabumi
Baca juga: Pria Australia Tarik Rp25 Miliar dari ATM Tanpa Ketahuan Bank
Baca juga: Beredar Perubahan Biaya Transaksi ATM BRI Rp 150 Ribu per Bulan, Itu Hoax dan Ini Tanggapan BRI