Pengaturan tender pun sebelumnya pernah disebut-sebut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada awal pengungkapan kasus ini.
Dalam keterangan resminya, Ketut membeberkan bahwa PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo).
"Sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo ," katanya pada Senin (25/7/2022).
(tribunnews.com)
Baca juga: Kepala Desa di Garut Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kini Mendekam Dibalik Jeruji Besi
Baca juga: Selain Surya Darmadi, Kejagung juga Periksa Advokat Terkait Perintangan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun
Baca juga: Kejagung Salip KPK dan Polri, Bongkar Korupsi Ekspor Migor