PROHABA.CO, NEW YORK - Mayat ditemukan bernapas kembali setelah tiga jam dinyatakan meninggal, kok bisa?
Ternyata hal itu adalah kesalahan petugas kesehatan yang melakukan deklarasi kematian dini.
Seorang wanita berusia 82 tahun dinyatakan meninggal di panti jompo New York, Amerika Serikat, dan uniknya ditemukan bernapas tiga jam kemudian di rumah duka tempat dia dibawa.
Ini adalah kedua kalinya dalam waktu sekitar satu bulan hal semacam itu terjadi di AS.
Wanita dalam kasus yang lebih baru itu berada di Pusat Rehabilitasi dan Perawatan Water's Edge di Long Island's Port Jefferson pada pukul 11.15 Sabtu (4/2/2023) pagi ketika dia dinyatakan meninggal.
Dilansir dari Guardian, wanita yang namanya tidak disebutkan itu dilaporkan dibawa ke OB Davis Funeral Homes di Miller Place, New York, pada pukul 13.30.
Baca juga: Pria Bogor Hidup Kembali Usai Dinyatakan Meninggal
Polisi mengatakan, dia ditemukan bernapas pada pukul 14.09.
Wanita itu dibawa ke rumah sakit.
Tidak ada pembaruan tentang kondisinya yang tersedia pada hari Senin (6/2/2023).
Deklarasi kematian dini marak terjadi beberapa hari.
Panti jompo di Iowa bahkan didenda 10.000 dolar AS atas kasus semacam itu.
Pihak berwenang di Iowa mengatakan bahwa sebelumnya ada seorang wanita berusia 66 tahun dinyatakan meninggal pada 3 Januari 2023 di Pusat Perawatan Khusus Alzheimer Glen Oaks di Urbandale, Iowa, tempat dia menerima perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Berenang di Sungai dengan Lumba-lumba, Gadis 16 Tahun Meninggal Diserang Hiu
Baca juga: Pria Brasil Pura-Pura Mati untuk Tahu Siapa yang Menghadiri Pemakamannya
Wanita itu dimasukkan ke dalam kantong mayat dan dibawa ke Rumah Pemakaman dan Krematorium Ankeny.
Anggota staf rumah duka kemudian membuka ritsleting kantong mayat dan menemukan wanita itu hidup dan dalam kondisi terengah-engah.
Mereka mengaitkan informasi tersebut dengan kutipan dari Departemen Inspeksi dan Banding Iowa.
Staf fasilitas menelepon 911 dan wanita dikembalikan ke perawatan rumah sakit, di mana dia dinyatakan meninggal pada 5 Januari.
Polisi mengatakan bahwa kasus New York telah dirujuk ke kantor jaksa agung negara bagian untuk penyelidikan.
(Kompas.com)
Baca juga: Wanita ini Rela Pura-pura Mati Demi Bebas dari Utang
Baca juga: Gegara Utang Rp 1,5 Miliar, Pria di Bogor Pura-pura Mati agar Tak Ditagih
Baca juga: Pria asal Medan Helvetia Meninggal Terjebak dalam Kebakaran, Diduga Ingin Selamatkan Harta