Berita Pidie

Pembunuh Tukang Jual Rujak Divonis 11 Tahun Penjara

Penulis: Redaksi
Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pidie melakukan olah TKP meninggalnya penjual rujak di pinggir jalan nasional Kecamatan Mutiara Timur, Jumat (20/5/2022).

PROHABA.CO, SIGLI – Masih ingat dengan kasus pembunuhan penjual rujak pada Bulan Ramadhan 2022 di Pidie?

Kini terdakwa bernama Mahdi (42) telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sebelas tahun kepada terdakwa.

Hal itu tertuang dalam Putusan PN Sigli Nomor 149/ Pid.B/2022/PN Sgi yang dibacakan pada 14 Desember 2022.

Dalam salinan putusan yang diunggah pada Kamis (16/2/2023), Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Khairul Umam Syamsuyar menyatakan terdakwa Mahdi telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum Pasal 365 ayat (3) KUHPidana: “Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Tersangka Hantam Kepala Penjual Rujak dengan Kelapa, Istri Temukan Korban Tewas

Korban merupakan Saidinur alias Apaloet yang merupakan penjual rujak di Gampong Mee Tanjong Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Sedangkan terdakwa adalah pemasok kelapa ke warung milik korban. Korban memiliki utang Rp 800.000 kepada terdakwa.

Selanjutnya, pada Jumat (20/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, terdakwa yang merasa dirugikan mendatangi kedai korban dengan mengendarai mobil mobil pikap biru.

Setibanya di lokasi, terdakwa memanggil nama korban hingga tiga kali, tetapi tidak ada jawaban.

Sehingga terdakwa mengambil tiga tandan buah kelapa yang ada di kedai korban dan menaikkannya ke dalam bak belakang mobil.

Lalu tiba-tiba korban keluar dari dalam dan langsung menendang pinggang bagian sebelah kiri terdakwa sebanyak satu kali dari belakang.

Baca juga: Dua Remaja Dihantam Batu Sekolompok Orang di Lau Dendang

Korban juga memukul kepala terdakwa sebanyak satu kali, sehingga terjadi perlawanan dari terdakwa dengan cara mencekik korban sampai terjatuh ke lantai.

Korban melawan dengan menggigit jempol terdakwa, kemudian dibalas oleh terdakwa dengan menggigit kuping sebelah kiri korban hingga terputus.

Karena merasa kesakitan, korban melepaskan gigitan jempol terdakwa, lalu terdakwa mengambil buah kelapa untuk memukul kepala korban hingga terjatuh.

Lalu terdakwa kembali mencekik korban hingga lemas dengan memiting korban menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa.

Kemudian korban berteriak minta tolong, tetapi terdakwa menimpakan lutut kaki korban dengan kursi kayu sehingga Korban tidak bergerak lagi.

Baca juga: Ibu Muda 26 Tahun Dibunuh di Depan Anaknya Setelah Bertengkar di Area Parkir

Setelah itu, terdakwa kembali mengambil dua buah tandan kelapa muda, lalu menaikkannya ke atas bak mobil pikap.

Sebelum meninggalkan lokasi, terdakwa memastikan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal.

Namun, terdakwa menyadari akibat perbuatannya tersebut korban sudah meninggal dunia.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban dibawa dalam keadaan sudah meninggal dan ditemukan luka robek hingga memar di sekujur tubuhnya.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Wanita Muda Bos Ayam Goreng di Bekasi Tewas Dibunuh Dua Karyawannya

Baca juga: Wow, Kisah Pria Tiongkok Terbang ke Pidie untuk Memeluk Islam

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya