PROHABA.CO, SERANG - S melakukan aksi tak terpuji dengan mengirim video tak senonoh ke media sosial (medsos).
Pelaku mengirimkan video asusila itu ke salah satu teman korban berinisial SM.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Selanjutnya pada Selasa (21/2/2023), langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Andrianto melalui keterangan yang diterima, Senin (27/2/2023).
Wendy mengatakan, terungkapnya kasus ITE berawal dari salah teman berinisial SM pada Rabu (14/12/2023), bertempat di Pandeglang menginformasikan kepada korban berinisial IK (23).
SM mengaku kaget mendapatkan pesan di akun Instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan antara korban dan pelaku.
Baca juga: Viral Video Mesum Siswa SMA dan Pelajar SMP di Tebingtinggi
Baca juga: Pria Brondong dan Wanita Muda Digerebek Warga saat Mesum di Siang Bolong
Baca juga: Tak Terima Diputusin, Pria Banjarmasin Nekat Bakar Mantan Pacarnya
Pelaku mengirimkan video asusila itu menggunakan akun milik pelaku.
Wendy menambahkan, pelaku diketahui sebelumnya pernah mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan ancaman ke korban.
Ancaman itu dilayangkan melalui pesan WhatsApp (WA) agar mau kembali menjalani hubungan sebagai pasangan kekasih.
“Tujuan tersangka menyimpan video dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban.
Sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban,” papar Wendy.
Wendy mengungkapkan, pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021.
Saat itu, korban dicekoki minuman keras terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan.
(kompas.com)
Baca juga: Video Asusila Tersebar, Ketua DPRD Polisikan Teman Kencan
Baca juga: Gemes Perjodohan Rayyanza & Ameena, Raffi Ahmad : Jangan Masih Kecil
Baca juga: Tak Jera, Lucky Hakim Kembali Maju Pada Pilkada 2024 Mendatang.