Kriminal
Video Asusila Tersebar, Ketua DPRD Polisikan Teman Kencan
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25), terkait kasus dugaan
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, JAKARTA - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25), terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.
“Terhadap tersangka FA, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/1/2023).
Menurut Ramadhan, penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Ramadhan.
Baca juga: Video Asusila Yang Diduga Mirip Rezky Aditya, Aliza Putri: Semoga Bukan
Adapun FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.
Terlapor ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.
Secara terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyampaikan, perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Zainul menceritakan bahwa FA baru mengenal pelapor dari temannya.
Setelah saling mengenal dan berkomunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Di dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp 1,5 juta, oleh ketua DPRD itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul kepada wartawan dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Jualan Sabu di Medsos, 4 Pelaku Dicokok dan 1.136 Akun Pembeli
Setelah selesai melakukan hubungan badan, beber Zainul, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. FA pun meninggalkan kamar hotel.
Menurut dia, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik, di media sosial.
Hal itu sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-video-syur-wanita-muda-di-NTT-jadi-korban-pemerasan-dengan-modus-sebar-video-syur.jpg)