Kriminal
Video Asusila Tersebar, Ketua DPRD Polisikan Teman Kencan
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25), terkait kasus dugaan
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.
Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut.
Namun, SMN tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana.
Baca juga: Viral! Ternyata Pemeran Video Kebaya Merah Sudah Buat 92 Video Syur, Ada Pemesan dari Luar
“Padahal jelas, klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar dia.
Menurut Zainul, pihaknya akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.
Ia mengatakan, sebelumnya juga telah mengajukan surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan.
“Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima.
Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” ujar dia.
(kompas.com)
Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur dan Peras Korban, Dipenjara 3 Tahun, Ancam Kirim Foto ke Suami
Baca juga: Gisella Anastasia dan Nobu Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Video Syur? Masihkah Diselidiki Polisi?
Baca juga: Heboh Video Syur Mirip Marissya Icha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-video-syur-wanita-muda-di-NTT-jadi-korban-pemerasan-dengan-modus-sebar-video-syur.jpg)