Jumat, 12 Juni 2026

Kriminal

Video Asusila Tersebar, Ketua DPRD Polisikan Teman Kencan

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25), terkait kasus dugaan

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/Indiatimes.com
Ilustrasi video syur - Video Asusila Tersebar, Ketua DPRD Polisikan Teman Kencan 

PROHABA.CO, JAKARTA - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25), terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.

“Terhadap tersangka FA, telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/1/2023).

Menurut Ramadhan, penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Ramadhan.

Baca juga: Video Asusila Yang Diduga Mirip Rezky Aditya, Aliza Putri: Semoga Bukan

Adapun FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.

Terlapor ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.

Secara terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyampaikan, perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.

Zainul menceritakan bahwa FA baru mengenal pelapor dari temannya.

Setelah saling mengenal dan berkomunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.

Di dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp 1,5 juta, oleh ketua DPRD itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul kepada wartawan dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Jualan Sabu di Medsos, 4 Pelaku Dicokok dan 1.136 Akun Pembeli

Setelah selesai melakukan hubungan badan, beber Zainul, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta. FA pun meninggalkan kamar hotel.

Menurut dia, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik, di media sosial.

Hal itu sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.

Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut.

Namun, SMN tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana.

Baca juga: Viral! Ternyata Pemeran Video Kebaya Merah Sudah Buat 92 Video Syur, Ada Pemesan dari Luar

“Padahal jelas, klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar dia.

Menurut Zainul, pihaknya akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat, dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.

Ia mengatakan, sebelumnya juga telah mengajukan surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan.

“Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima.

Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” ujar dia.

(kompas.com)

Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur dan Peras Korban, Dipenjara 3 Tahun, Ancam Kirim Foto ke Suami

Baca juga: Gisella Anastasia dan Nobu Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Video Syur? Masihkah Diselidiki Polisi?

Baca juga: Heboh Video Syur Mirip Marissya Icha

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved