PROHABA.CO, DAIRI - Jonro Sihombing (33), residivis kambuhan yang baru satu minggu keluar dari penjara dan menghirup udara bebas, kembali melakukan tindak pidana.
Pelaku nekat bunuh tetangganya sendiri bernama Presly Selamet Hutapea (40) di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Jonro Sihombing ini berlangsung ketika korbannya baru saja keluar dari rumahnya pada Senin (6/3/2023) pagi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, aksi pembunuhan berencana ini diduga berlatar masalah dendam dan sakit hati.
Sebelumnya, pelaku dan korban sudah pernah terlibat cekcok.
Pada tahun 2022, pelaku sudah pernah berusaha membunuh korbannya.
Namun, aksinya itu gagal, dan pelaku dihukum 9 bulan penjara.
Setelah mendekam 9 bulan di penjara, ternyata pelaku masih menaruh dendam dengan Presly Selamet Hutapea.
Baca juga: Bukannya Bertobat, Residivis asal Langsa Kembali Edarkan Sabu, Pemasok SS Juga Dibekuk
Jonro Sihombing kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban pada Senin (6/3/2023).
Saat korbannya keluar rumah dan hendak mengisi angin ban motor, pelaku sudah melakukan pengintaian.
Begitu korban berhenti untuk isi angin, pelaku pun beraksi dan menikam korbannya lebih dari satu kali.
Akibat insiden ini, korban menderita luka tikam di leher, lengan tangan dan perut.
Seketika, korban roboh bersimbah darah.
Pelaku yang tahu korbannya sekarat, langsung melarikan diri membawa pisau yang digunakannya saat membunuh korban.
Karena luka korban cukup parah, korban meninggal dunia diduga kehabisan darah.