Pascakejadian membunuh korbannya, Jonro Sihombing melarikan diri ke semak-semak yang jauh dari Desa Lau Bagot.
Baca juga: Nekat! Pencuri Sepmor Scoopy di Warkop Numero Terekam CCTV
Baca juga: Residivis Kambuhan Kembali Berulah & Ditangkap Polisi, Kali Ini Jambret Tas Wanita di Kota Kendari
Di sana pelaku sembunyi di satu gubuk milik warga.
Polisi yang mendapati laporan keberadaan pelaku kemudian bergerak ke lokasi yang cukup jauh dari desa itu.
Polisi kemudian mengepung tempat persembunyian tersangka.
Dalam waktu singkat, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
"Dugaan sementara motif karena sakit hati," kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba.
Namun, sakit hati seperti apa yang dimaksud, tidak dijelaskan lebih lanjut.
Hanya saja, Rismanto membenarkan, bahwa pelaku sempat gagal membunuh korban di tahun 2022.
Atas kasus percobaan pembunuhan itu, pelaku dihukum cuma sembilan bulan penjara.
(tribun-medan.com)
Baca juga: 2 Wanita Dibunuh, Jasadnya Dicor di Bawah Tangga Rumah Kontrakan
Baca juga: Kabur Saat Ditangkap, Residivis Pencuri Sepmor di Bima Didor
Baca juga: Tikam Teman Sekaligus Tetangga, Pelaku dan Korban Terlibat Kejar-kejaran