Menurut Hendri, pembunuhan itu berkait dengan aksi penipuan yang dilakukan Slamet.
Baca juga: Pembunuh Berantai asal Cianjur, Bantai Istri, Mertua, hingga Anak
Selama lima tahun terakhir, Slamet mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Salah satu korban yang teperdaya adalah PO.
Bahkan, PO sudah sudah berkali-kali menyerahkan uang dengan total Rp 70 juta.
Namun, karena praktik penggandaan uang itu tak kunjung membuahkan hasil, PO berkali-kali menagih kepada Slamet.
Karena kesal, Slamet akhirnya membunuh korban dengan cara diracun.
”Korban terus menagih mana hasil penggandaan uangnya.
Akhirnya tersangka kesal dan memberikan minuman berisi potas kepada korban,” papar Hendri.
Hendri menambahkan, dalam menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang, tersangka dibantu oleh seseorang berinisial BS (33).
BS bertugas mengunggah informasi bahwa Slamet merupakan dukun pengganda uang ke media sosial.
Dia menambahkan, Slamet dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman terberat untuk dia adalah hukuman mati.
Sementara itu, Slamet mengatakan, PO menyerahkan uang kepada dirinya secara bertahap.
Dari total uang sebanyak Rp 70 juta itu, Slamet berjanji akan menggandakan uang hingga mencapai Rp 5 miliar.
”Uang Rp 70 juta itu berangsur- angsur.
Baca juga: Satu Keluarga Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi, Diduga Diracun dalam Es Kopi