PROHABA.CO, SOLO - Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian.
Bambang terbukti salah dalam menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu.
Sebelumnya, terdakwa lain yakni Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) juga divonis sama.
Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran Undang-Undang ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (18/4/2023), dipimpin Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri atas Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
“Alhamdulillah,(vonis 6 tahun) tinggi dan tidak adil.
Tapi sudahlah, terjadi.
Enggak apa-apa Allah yang menghendaki, enggak apa-apa,” kata Gus Nur setelah sidang putusan.
Baca juga: Fb dan Instagram Izinkan Ujaran Kebencian untuk Kecam Invasi Rusia
Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, sebelumnya sudah mengajukan pleidoi setelah dituntut JPU dengan hukuman sepuluh tahun penjara.
Setelah divonis hukuman 6 tahun, pihaknya akan mengajukan banding atas kasus yang menjerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kami sangat menyayangkan putusan tersebut.
Gus Nur dituntut divonis 6 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, seusai sidang.
Pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.